Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Panongan Tangerang, 5 Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mar 2023 11:06 20 Redaksi

TANGERANGMERDEKA – Pihak kepolisian membongkar praktik ilegal pengoplos tabung elpiji di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak lima pelaku pun telah diamankan.

Dalam modusnya, Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, para pelaku melakukan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi.

“Pada saat kegiatan, kami mengamankan 5 orang pelaku di lokasi,” ujarnya, Selasa, 7 Maret 2023.

Praktik ilegal itu dibongkar pada Sabtu, 4 Maret 2023. Sedangkan lima pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Adapun sejumlah pelaku lain masih dalam proses pengejaran.

“Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran,” kata Hotma.

Baca juga: Viral Tawuran di Cipadu Tangerang, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

Polisi juga mengamankan 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pikap. Selain itu, diamankan pula 974 tabung gas berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan para pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi. Pelaku akan menjual gas oplosan itu dengan harga nonsubsidi.

“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.

Zamrul menyebut masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya. Sedangkan para pelaku yang tertangkap disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Ada 1.320 Polisi RW di Tangerang, Ini Tugasnya

“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA