KOTA TANGSEL, TANGERANGMERDEKA — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan mengancam akan menutup usaha yang beroperasi di gedung tak laik fungsi dan tidak memenuhi ketentuan perizinan bangunan.
Peringatan itu disampaikan menyusul temuan dugaan pelanggaran pada sebuah bangunan yang sebelumnya mengalami kebakaran dan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Menurut Pilar, pemilik atau pengelola gedung yang tidak melaporkan kondisi bangunan atau memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai dengan fungsi penggunaan dapat dikenai sanksi hingga penutupan operasional.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menutup operasional gedung meskipun izin usaha diterbitkan melalui sistem pusat seperti Online Single Submission (OSS).
“Kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi di gedung tersebut karena tidak memenuhi kelayakan. Pada peristiwa kebakaran sebelumnya ditemukan bahwa sistem proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, tidak tersedia secara memadai,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Pilar menyampaikan, Pemkot Tangsel akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kembali. Jika bangunan terbukti tidak memenuhi ketentuan, konsekuensinya dapat berupa pelarangan penggunaan gedung hingga usulan pencabutan izin melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Bisa sampai pencabutan karena ini sudah memberikan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” katanya.
Penindakan tegas tersebut, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk satu gedung, tetapi juga bangunan lain di kawasan yang terbukti tidak laik fungsi atau belum memenuhi persyaratan administrasi seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah beberapa kali menutup gedung yang melanggar ketentuan. Langkah serupa akan kembali diterapkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Dalam proses penegakan aturan, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kemungkinan aspek hukum. Dari sisi perizinan bangunan, sanksi administratif tetap dijalankan oleh pemerintah daerah.
Terkait izin usaha, evaluasi akan dilakukan bersama pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin melalui sistem nasional. Hasil evaluasi akan menentukan apakah izin usaha dapat dipertahankan atau harus dicabut.
“Kalau memang terbukti menyalahi, ya harus ditutup secara permanen. Harapannya, ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, dan perizinan bangunan demi mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya. (*)