Beranda Tangerang Raya Kota Tangerang UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Beri Layanan Tera dan Tera Ulang

UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Beri Layanan Tera dan Tera Ulang

0
UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Beri Layanan Tera dan Tera Ulang

TangerangMerdeka – Dalam upaya menjamin tertib ukur, tertib niaga dan perlindungan konsumen, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan peneraan ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah perusahaan industri besar di wilayah Kota Tangerang, Selasa (26/8/25).

 

Tera ulang ini dilakukan secara langsung di lapangan oleh tim dari UPT Pelayanan Metrologi Legal sebagai bagian dari pelayanan untuk memastikan seluruh alat UTTP yang digunakan dalam kegiatan perdagangan memenuhi standar akurasi dan legalitas yang ditetapkan.

 

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati mengatakan, pelayanan tera dan tera ulang sebulan terakhir telah dilakukan antara lain di beberapa perusahaan. Di antaranya, PT Indah Jaya Textile Industry, PT Gajah Tunggal, PT Tiki Tangerang, PT Indofood Fortuna Makmur, PT Jasa Angkasa Semesta dan PT Varia Usaha Beton, serta sejumlah SPBU di wilayah Kota Tangerang.

“Kami memastikan bahwa setiap alat ukur, takar dan timbang yang digunakan dalam proses produksi maupun distribusi, telah melalui proses tera atau tera ulang. Sehingga hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan konsumen,” tutur Nur.

 

Selain itu, kata Nur, kegiatan ini juga bertujuan membangun iklim usaha yang adil dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pelaku usaha. Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen menjaga integritas perdagangan salah satunya melalui kegiatan pelayanan tera dan tera ulang yang konsisten dan edukatif.

 

“Kami mengimbau, seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk secara aktif melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbangnya secara berkala untuk memastikan alat UTTP sesuai standar,” imbaunya.

 

Lanjutnya, hal ini penting untuk mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, aman, dan terpercaya di wilayah Kota Tangerang.

 

“Dalam hal ini, sekelompok pedagang, pelaku usaha, pengusaha atau masyarakat dapat melakukan permohonan secara resmi ke UPT Pelayanan Metrologi Legal atau membawa alatnya langsung ke kantor kami,” katanya.(Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini