
TANGERANGMERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyiapkan penyelengaraan pemilu untuk kesuksesan pesta demokrasi tahun 2024.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Tangerang pun mulai bekerja dengan mencocokan dan meneliti (coklit) data pemilih sejak 12 Februari 2023 sampai 14 April 2023.
Selama masa tersebut, walaupun petugas Pantarlih menemukan data nama seseorang yang sudah pindah, nama orang itu tidak akan dihapus dari daftar pemilih, meski orang itu tidak lapor ke petugas.
“Ketika petugas Pantarlih menemukan data orang yang sudah pindah, tidak diketahui keberadaannya, data orang itu tidak akan dihapus. Sebab data orang itu tidak akan terhapus, selama KTP-nya belum pindah,” ujar Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg Muhamad Rohili seperti dilansir dari tangerangekspres, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca juga: Butuh 9.612 Orang, KPU Kabupaten Tangerang Mulai Rekrut Pantarlih
Ia menjelaskan, pencoretan data pemilih hanya untuk kepada orang yang meninggal dunia, data ganda, masih di bawah umur, bertugas sebagai TNI Polri dan salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemilih bisa tahu terdaftar di mana dengan kunjungi cekdptonline.kpu.go.id,” jelasnya.
Selanjutnya, mengisi kolom yang tersedia. Kemudian, pilih pencarian, maka akan muncul diantaranya nama lengkap, nomor TPS dan alamat TPS.
Rohili menambahkan, hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas Pantarlih, akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca juga: Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Segini Gajinya
Setelah itu, DPS diumumkan dalam jangka waktu 14 hari, selanjutnya terdapat jangka waktu 14 perbaikan DPS hasil tanggapan masyarakat.
Kemudian, ditetapkan DPS Hasil Perbaikan (HP). Lalu, diumumkan dan perbaikan hasil tanggapan masyarakat kembali. Terakhir, barulah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perlu diketahui juga, bagi warga yang tidak terdaftar di TPS tempat tinggal, mereka tetap dapat mengikuti Pemilu 2024, sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya dengan menunjukan KTP asli.
Baca juga: Meningkat Drastis, Gebyar Pelayanan Efektif Melayani Warga Cibodas Tangerang
“DPK, waktu nyoblosnya disediakan hanya dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan, kalau DPT ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindahan, nyoblos dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB,” paparnya.
Right here is the right webpage for everyone who hopes to understand this topic. You know a whole lot its almost hard to argue with you (not that I personally would want toÖHaHa). You certainly put a fresh spin on a subject that has been discussed for a long time. Wonderful stuff, just great!
Im extremely pleased to find this site. I wanted to thank you for your time for this particularly fantastic read!! I definitely enjoyed every little bit of it and i also have you saved as a favorite to see new information on your site.