Beranda Headline Pemkot Tangerang Permudah Layanan Publik Lewat Pesan WhatsApp, Catat Nomornya!

Pemkot Tangerang Permudah Layanan Publik Lewat Pesan WhatsApp, Catat Nomornya!

0
Pemkot Tangerang Permudah Layanan Publik Lewat Pesan WhatsApp, Catat Nomornya!
Istimewa

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan pelayanan publik dengan berbagai terobosan baru. Selain melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat Kota Tangerang kini dapat dengan mudah mengajukan berbagai informasi layanan pemerintah hanya melalui pesan WhatsApp.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan, permintaan informasi, maupun layanan administrasi lainnya. Yaitu, melalui nomor WhatsApp resmi Layanan Kota Tangerang: 0811-1500-152.

Melalui nomor tersebut, warga dapat mengajukan berbagai informasi layanan seperti:

* Pelaporan masalah lingkungan (sampah, banjir, jalan rusak)

* Informasi administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta)

* Layanan kesehatan dan pengaduan fasilitas umum

* Informasi seputar pajak dan retribusi daerah

* Pengaduan pelayanan publik dan lainnya yang masih dalam kewenangan Pemkot Tangerang.

Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Dinas Kominfo Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso mengatakan, layanan WhatsApp ini juga merupakan bagian dari Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan dan berbasis teknologi informasi.

“Dengan layanan WhatsApp ini Pemkot Tangerang dapat terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Cukup dengan satu nomor WhatsApp, warga bisa mendapatkan informasi dan melaporkan berbagai permasalahan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas,” kata Iqbal.

Layanan WhatsApp ini dapat diakses setiap Senin hingga Jumat, Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib, dengan tanggapan otomatis yang dilanjutkan oleh petugas sesuai kebutuhan aduan atau permintaan warga.

“Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk menyimpan dan memanfaatkan layanan ini secara bijak, serta tidak menyebarkan hoaks atau informasi palsu melalui saluran tersebut,” tandasnya. (ris)

Helmi

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini