Selasa, April 29, 2025

Ketua Komisi I Sebut Penyegelan ‘The Nice Garden’ Sudah Sesuai Aturan

 

Tangerangmerdeka – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menyebut bahwa tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menyegel wahana bermain anak The Nice Garden sudah sesuai aturan.

 

Menurutnya, tindakan Satpol PP Kota Tangerang merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kalau memang tidak ada izin, Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara. Itu prosedur. Penyegelan bukan akhir dari segalanya, kalau izinnya lengkap ya bisa dibuka lagi,” kata Junadi, Rabu (23/5/2025).

 

Sebagaimana diketahui, pada Senin 21 April 2025, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan The Nice Garden lantaran disinyalir melanggar Perda nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

 

Wahana bermain anak yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu pun diduga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Kata Junadi, DPRD Kota Tangerang akan terus berkomitmen mendukung investasi yang sehat dan legal.

 

“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Kalau melanggar, ya harus ditindak. Yang jelas kalau mau berinvestasi itu dasarnya izin dulu,” tegasnya.

 

Pada kesempatan itu, Junadi pun membantah tudingan intervensi yang dilakukan pihaknya terhadap Satpol PP untuk melakukan penyegelan wahana tersebut.

 

“Kalau disebut ada dua anggota dewan yang intervensi, saya sanggah. Penyegelan The Nice Garden itu murni tindakan dari Satpol PP. Itu bagian dari penegakan perda,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini