Beranda Headline Empat Opang di Tigaraksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Paksa Turun Penumpang

Empat Opang di Tigaraksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Paksa Turun Penumpang

0
Empat Opang di Tigaraksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Paksa Turun Penumpang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers

TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan empat Opang sebagai tersangka kasus pemaksaan penumpang untuk turun saat menggunakan moda transportasi taksi online (taksol) di Stasiun Tigaraksa, pada Jumat (25/7/2025) pekan lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut keempat tersangka berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Kata dia, setelah melakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban pihaknya melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Lanjutnya, keempat tersangka merupakan oknum opang yang viral dalam rekaman video. Keempatnya diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran, dan ada yang membawa pecahan selkon agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” jelasnya.

Indra melanjutkan, adapun oknum opang tersebut yang nampak dalam video mengenakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.

“Adalah oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” tuturnya.

Mereka juga memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para oknum opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan. Apalagi saat itu masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.

“Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” terangnya.

Kemudian lanjut Indra menjelaskan, pada Minggu (27/7/2025) pagi, polisi mendapat informasi mengenai viralnya peristiwa itu di media sosial. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi yaitu HS sekuriti stasiun, SN saksi mata, DS pengemudi taksi online, IA korban suami, dan SM korban istri. Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi.

“Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang,” ujarnya.

Korban IA kemudian membuat laporan di Polsek Cisoka tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Indra menambahkan, sebelum korban membuat laporan, peristiwa itu sudah ditangani secara serius dan mendalam. Maka, lanjut dia, ketika korban membuat laporan, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan serta melakukan gelar perkara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” tandasnya.

Helmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini