Beranda Headline Eksekusi Lahan 1.003 m² di Tangerang, Proses Aman dan Legal

Eksekusi Lahan 1.003 m² di Tangerang, Proses Aman dan Legal

0
Eksekusi Lahan 1.003 m² di Tangerang, Proses Aman dan Legal

TANGERANG, TANGERANGMERDEKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendampingi eksekusi pengosongan lahan seluas 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan atas permintaan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang sebagai tindak lanjut penyerahan aset daerah.

“Dalam proses ini, kami bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sekaligus kuasa hukum pemerintah daerah,” ujar Eddy, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menambahkan bahwa eksekusi ini bagian dari upaya penertiban aset daerah agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, status hukumnya jelas, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” jelas Arsudin.

Pendampingan Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan penguatan hukum sehingga proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang, kehadiran JPN membuat pelaksanaan eksekusi lebih aman dan sah secara hukum,” tutup Arsudin. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini