Beranda Headline Bimtek Struktur dan Skala Upah 2026 Digelar Disnaker Kabupaten Tangerang, Ini Tujuannya

Bimtek Struktur dan Skala Upah 2026 Digelar Disnaker Kabupaten Tangerang, Ini Tujuannya

0
Bimtek Struktur dan Skala Upah 2026 Digelar Disnaker Kabupaten Tangerang, Ini Tujuannya

TANGERANG, TANGERANGMERDEKA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur dan Skala Upah (SSU) 2026 pada 12–13 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan mendorong perusahaan menerapkan sistem pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Bimtek yang diikuti perwakilan perusahaan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom. Melalui kegiatan ini, Disnaker ingin memastikan setiap perusahaan memahami kewajiban penyusunan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman resmi penggajian.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan penyusunan SSU merupakan kewajiban perusahaan sekaligus instrumen penting dalam manajemen pengupahan modern.

“Struktur dan skala upah membantu perusahaan menyusun sistem gaji secara objektif berdasarkan nilai jabatan dan produktivitas. Ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan SSU yang tepat dapat meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial serta memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa dokumen SSU wajib dimiliki perusahaan dan menjadi salah satu persyaratan dalam permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan maupun pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“SSU bukan sekadar administrasi, tetapi pedoman resmi pengupahan di perusahaan,” katanya.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Andi Awaluddin, yang memaparkan kebijakan pengupahan nasional serta pentingnya evaluasi jabatan dalam penyusunan SSU. Ia menekankan bahwa struktur upah harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas pekerja, serta informasi pasar upah agar tercipta keadilan internal dan eksternal.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Tangerang Norman Daviq. (Foto: Ist)

Selain itu, praktisi human capital B.E. Indriyani menjelaskan tiga metode penyusunan SSU, yakni metode sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor, yang dapat disesuaikan dengan skala perusahaan. Ia juga memperkenalkan konsep total reward system sebagai pendekatan kompensasi yang mencakup gaji pokok, tunjangan, insentif, dan penghargaan berbasis kinerja.

Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disnaker Kabupaten Tangerang, Norman Daviq, Jumat (13/2/2026). Disnaker berharap melalui bimtek ini perusahaan dapat menerapkan struktur dan skala upah secara konsisten demi terciptanya iklim hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini