Meterai ilegal masih banyak beredar dengan harga murah, tetapi penggunaannya berisiko menyebabkan dokumen ditolak dan kewajiban pajak tidak terpenuhi. Untuk menghindari kerugian, masyarakat perlu memastikan keaslian meterai dan membelinya melalui saluran resmi.
Sebuah lapak daring menawarkan meterai sepuluh keping dengan harga miring. Pembelinya merasa beruntung, karena selisihnya cukup besar. Dokumen pun dibubuhi dan dikirim ke mitra usaha. Yang tidak disadari, barang semurah itu hampir pasti meterai ilegal.
Kerugiannya berlapis dan sering baru terasa belakangan. Dokumen bisa ditolak, sementara kewajiban pajaknya tetap dianggap belum terpenuhi. Pembelinya pun harus mengulang prosesnya dari awal dengan biaya tambahan.
Padahal memastikan keasliannya tidak sulit dan tidak berbiaya. Langkah beli meterai elektronik dari jalur resmi sudah memotong hampir seluruh risikonya. Sisanya tinggal mengenali tandanya sebelum uang berpindah.
Direktorat Jenderal Pajak bersama Polda Metro Jaya mengumumkan penindakan pada Agustus 2026. Operasinya berlangsung sejak akhir Juni hingga awal Juli tahun yang sama. Angkanya menjelaskan mengapa persoalan ini perlu diketahui publik.
• Meterai palsu yang sudah terjual mencapai 4.007.334 keping
• Kerugian negara dari penjualan itu sekitar Rp40 miliar
• Peredarannya terdeteksi di lima provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur
• Penyitaan bahan bakunya mencegah potensi kerugian hingga sekitar Rp1 triliun
Jumlah empat juta keping itu artinya empat juta dokumen bermasalah. Sebagian pemiliknya sampai hari ini belum menyadarinya.
Kerugian negaranya dihitung dari bea meterai yang tidak masuk kas negara. Setiap keping meterai ilegal berarti sepuluh ribu rupiah yang hilang. Dalam hitungan jutaan keping, selisihnya menjadi sangat besar.
Istilah palsu sering dipakai untuk semua kasus, padahal jenisnya berbeda. Pemalsuan meterai sendiri dikenal dalam tiga bentuk. Membedakannya penting, karena cara memeriksanya pun tidak sama.
Jenis pertama adalah tiruan yang dicetak menyerupai aslinya. Jenis ini yang paling banyak ditemukan dalam penindakan.
Jenis kedua adalah meterai bekas pakai yang direkondisi. Lembarnya diambil dari dokumen lama, lalu dibersihkan dan dijual kembali. Undang-undang mengatur jenis ini secara terpisah dengan ancaman yang berbeda.
Jenis ketiga muncul pada versi elektronik. Yang beredar adalah gambar meterai yang sudah pernah dipakai orang lain. Pembelinya baru sadar ketika sistem menolak pembubuhannya.
Pemeriksaan versi kertas masih bersandar pada indra. Terawang lembarnya ke arah cahaya, lalu perhatikan ketajaman cetakannya. Lambang negara dan angka nominalnya harus tampak tegas, bukan pecah.
Perhatikan juga jejak pemakaian sebelumnya. Meterai yang pernah dilepas biasanya bertepi tidak rata. Lapisan perekatnya menipis, dan permukaannya kadang menyisakan bekas tinta. Harga di bawah nominal resmi sudah menjadi peringatan paling awal.
Versi digital justru lebih mudah diperiksa, dan hasilnya tegas. Peruri menyediakan beberapa jalur yang bisa dipakai siapa pun:
1. Pindai gambar meterainya memakai aplikasi pemindai resmi dari penerbitnya
2. Klik gambar meterai pada pembaca PDF untuk melihat keterangannya
3. Unggah dokumennya ke situs verifikasi resmi untuk pemeriksaan penuh
Hasil pemeriksaan hanya ada dua, cocok atau tidak cocok. Tidak ada ruang untuk penilaian subjektif seperti pada lembar kertas.
Simpan keterangan hasil pemeriksaannya bila dokumennya penting. Catatan itu berguna bila mitra usaha mempertanyakannya di kemudian hari. Pemeriksaan ulang pun bisa dilakukan kapan saja tanpa biaya.
Beberapa pola berikut sebaiknya langsung membuat Anda berhenti:
• Harga jual di bawah nominal resmi sepuluh ribu rupiah
• Penjual meminta dokumen dikirim dalam format Word, bukan PDF
• Penjualan dilakukan lewat lapak daring umum, bukan distributor resmi
Tanda kedua paling teknis dan paling sering lolos. Pembubuhan meterai elektronik hanya berlaku pada berkas PDF. Permintaan format lain menandakan prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur sanksinya cukup tegas. Produsen dan pengedar meterai palsu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dendanya paling banyak lima ratus juta rupiah.
Untuk meterai bekas pakai, ancamannya diatur terpisah. Pidananya paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Perbedaan ini menegaskan bahwa rekondisi pun dipandang sebagai tindak pidana.
Bagian ini jarang dibahas, padahal paling relevan bagi pembaca. Pembeli yang tidak mengetahui asalnya umumnya bukan sasaran pidana. Namun kewajiban bea meterai atas dokumennya tetap belum terpenuhi.
Artinya dokumen itu masih perlu dilunasi melalui pemeteraian kemudian. Prosesnya disertai sanksi administratif, sehingga pengeluarannya justru bertambah. Membeli murah di awal berujung pada tagihan yang lebih besar.
Pelaporan juga layak dipertimbangkan. Temuan meterai ilegal dapat disampaikan ke saluran pengaduan resmi otoritas pajak. Langkah itu memperkecil peluang lapak yang sama menjual kembali.
Peredaran meterai ilegal tidak akan berhenti hanya karena penindakan. Yang paling menentukan justru kebiasaan membeli dari jalur yang benar.
Pencegahannya terletak pada satu kebiasaan sederhana. Belilah hanya dari distributor atau pengecer yang ditunjuk resmi. Harga jualnya ditetapkan sama dengan nilai nominalnya, tanpa potongan.
Untuk organisasi, kebiasaan ini sebaiknya dituangkan dalam prosedur pengadaan. Pemeriksaan keaslian dokumen yang diterima dari mitra juga layak dijadikan langkah rutin. Dua hal itu memotong hampir seluruh risiko tanpa menambah pekerjaan berarti.
ezSign adalah layanan milik PT Solusi Identitas Global Net, penyelenggara sertifikasi elektronik non-instansi di bawah pengawasan Komdigi. Pembubuhan meterai elektronik terbitan Peruri dan penerbitan Sertifikat Elektronik dapat dibicarakan lebih dulu. Konsultasi awal biasanya lebih berguna daripada memperbaiki dokumen yang sudah bermasalah.
1. Apakah saya bisa dipidana karena membeli tanpa tahu?
Umumnya tidak, tetapi kewajiban pajak atas dokumen Anda tetap harus dilunasi.
2. Bagaimana cara tercepat memeriksa meterai elektronik?
Klik gambar meterainya pada pembaca PDF, lalu periksa keterangan yang muncul.
3. Apakah ada meterai resmi yang dijual di bawah sepuluh ribu rupiah?
Tidak ada, harga jual resminya ditetapkan sama dengan nilai nominalnya.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES