Diduga Ilegal, Lapak Sampah di Kunciran Tangerang Setor Jutaan Rupiah ke DLH

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 17:00 4 Redaksi

Tangerangmerdeka, – Lapak sampah di Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga ilegal setor dana sebesar Rp1.545.000 per bulan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Pengelola lapak Among juga mengeklaim telah mengantongi ijin dari penjabat setempat. Bahkan dirinya rutin membayar iuran sebesar Rp1.545.000 per bulan melalui transfer ke Bank BJB milik Pemerintah Kota Tangerang berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ia pun mengaku sudah menjalani aktifitas tersebut selama enam bulan terakhir.

“Kalau gak diizinin mana mungkin saya bisa mengerjakan di sini,” ungkap Among ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, sebelum memulai kegiatan, dirinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Selain itu menurutnya, keberadaan lapak tersebut juga telah diketahui oleh pihak RW, kelurahan, hingga UPT pengelolaan sampah di wilayah timur Kota Tangerang.

“RW sudah tahu, Lurah sudah tahu, Camat juga sudah,” katanya.

Among mengatakan, lapak tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menggunakan armada pemerintah Kota Tangerang.

“Kalau gak sama negara (Pemerintah), mana mungkin saya bisa buang ke Rawa Kucing,” tukasnya.

Among juga menyebut terdapat biaya iqin di luar retribusi yang diserahkan kepada pihak RT sebesar Rp1 juta per bulan.

“Itu untuk RT di luar bayar retribusi, untuk perangkat desa lah gitu, belum lagi supir,” tegasnya.

Sementara Ketua RT 01 RW 02 Guntur membantah atas klaim Among yang mengaku telah diberi ijin pihaknya untuk melakukan aktifitas di lapak tersebut.

“Memang dia bilang ke saya, minta ijin mengelola sampah, tapi saya tidak memberi izin, cuma saran agar sampah tidak ditumpuk dan harus dibuang. Kalo ditumpuk saya gak kasih izin dan kalo lahan ini dipake perusahaan harus pergi dari tempat itu. Among itu udah koordinasi dengan LH untuk angkut sampah,” tukasnya.

Namun demikian, Guntur tak menampik jika pihaknya menerima uang sebesar Rp1 juta yang dialokasikan untuk kas lingkungan.

“Uang satu juta itu untuk uang kas dan digunakan untuk biaya kematian, dan keperluan masyarakat,” tandasnya.

Ditemui di kantornya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi tak ingin banyak berkomentar. Ia mengaku tengah menyelesaikan persoalan di lapak tersebut.

“Sudah diselesaikan. Sudah beres,” singkatnya, Kamis (7/5/2026). (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA