Beranda Headline Lebaran 2026, DPR Dorong PSO dan Pangkas Biaya Penerbangan

Lebaran 2026, DPR Dorong PSO dan Pangkas Biaya Penerbangan

0
Lebaran 2026, DPR Dorong PSO dan Pangkas Biaya Penerbangan
Lebaran 2026, DPR mendorong PSO dan pemangkasan biaya penerbangan demi tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat. (Foto: Ist)

JAKARTA – Menjelang Lebaran 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah segera menerapkan skema Public Service Obligation (PSO) sekaligus memangkas berbagai komponen biaya penerbangan guna menekan harga tiket pesawat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat, memastikan kelancaran arus mudik, serta mempertahankan konektivitas nasional, khususnya bagi wilayah kepulauan, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, mengatakan penerapan PSO pada transportasi udara merupakan langkah strategis yang sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia. Selama ini, PSO terbukti efektif diterapkan pada moda transportasi lain seperti perkeretaapian dan angkutan perintis.

“Penerapan PSO di transportasi udara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan akses. PSO dapat memastikan masyarakat di berbagai wilayah tetap terhubung dengan harga terjangkau, menjaga keberlangsungan rute-rute yang secara komersial kurang menguntungkan, serta membantu maskapai tetap dapat beroperasi,” ujar Teguh, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, jika dikelola secara tepat, transparan, dan tepat sasaran, PSO mampu menjaga stabilitas industri penerbangan nasional, meningkatkan load factor, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.

Terkait kebijakan stimulus pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026, Teguh menilai langkah tersebut sudah tepat sebagai solusi jangka pendek. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi pembenahan struktural agar dampaknya berkelanjutan.

“Kami menyambut baik stimulus penurunan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. Tetapi kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai solusi sementara. Pemerintah harus berani melakukan reformasi biaya penerbangan secara menyeluruh,” katanya.

Komisi V DPR RI mendorong pemerintah memangkas berbagai komponen biaya penerbangan yang selama ini membebani maskapai dan penumpang.

Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain efisiensi biaya operasional maskapai, peninjauan harga avtur, pajak, dan airport charges, peningkatan persaingan sehat antar maskapai, penguatan armada nasional serta peremajaan pesawat, hingga optimalisasi manajemen bandara agar biaya logistik udara dapat ditekan.

“Pendekatannya tidak boleh hanya subsidi sesaat, tetapi reformasi struktur biaya penerbangan agar harga tiket stabil dan terjangkau sepanjang tahun, bukan hanya saat musim mudik,” tegas Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara sudah sangat layak diposisikan sebagai moda transportasi massal. Di banyak daerah, pesawat menjadi satu-satunya moda tercepat dan paling efisien.

“Negara perlu memposisikan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional, setara dengan kereta api, kapal laut, dan bus. Artinya, keterjangkauan harga, keselamatan, dan pemerataan akses harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku industri,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Suprianto. Ia menilai tingginya harga tiket pesawat menjelang Lebaran harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan kebijakan.

“Pemerintah perlu berkoordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan BUMN, untuk menghitung ulang seluruh komponen biaya penerbangan agar masyarakat yang mudik ke wilayah Timur, Tengah, dan Barat Indonesia dapat menjangkau harga tiket,” kata Richard di Tangerang, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, transportasi udara saat ini sudah tidak lagi dapat dikategorikan sebagai barang mewah, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu opsi konkret yang dapat ditempuh pemerintah adalah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 11 persen.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Penerbangan bukan hanya milik masyarakat kelas atas, tetapi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Sudah saatnya transportasi udara diperlakukan sebagai transportasi massal,” ujarnya.

Richard juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada perbaikan layanan penerbangan secara seremonial, tetapi serius memperhatikan aspek keselamatan di tengah masih terjadinya sejumlah kecelakaan penerbangan.

Secara demografis dan geografis, Indonesia dengan wilayah lebih dari 28 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa sangat bergantung pada transportasi udara. Kecepatan, ketepatan, dan efisiensi menjadikan penerbangan berperan strategis dalam menghubungkan daerah terpencil, mempercepat mobilitas orang dan barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selama ini, pemerintah telah menerapkan skema PSO pada moda transportasi lain seperti PT Pelni dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Meski demikian, sektor penerbangan dinilai tidak selalu membutuhkan subsidi langsung, melainkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak.

Selain PPN, komponen biaya lain seperti tarif pelayanan penumpang (TDP) yang berada di kisaran 5 persen, serta berbagai biaya layanan pendukung bandara dinilai masih perlu dievaluasi. Relaksasi biaya penerbangan pada periode Lebaran dan Natal–Tahun Baru (Nataru) sebelumnya terbukti meningkatkan mobilitas masyarakat.

Data pergerakan penumpang pada periode Nataru dan Lebaran dibandingkan dengan tahun 2024 bahkan menunjukkan tren penurunan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan transportasi udara ke depan.

“Dengan momentum Lebaran 2026, sudah saatnya pemerintah melakukan langkah konkret melalui PSO dan reformasi biaya penerbangan agar mudik berjalan lancar, harga tiket terjangkau, serta transportasi udara tetap aman dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Richard. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini