TangerangMerdeka-Polemik pembangunan sekolah bertaraf international Saint Jhon’s School di kawasan Green Lake City (GLC), Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mencuat setelah muncul dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri tidak sesuai izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin bangunan (PBG) yang diterbitkan untuk sekolah tersebut hanya mencakup lima lantai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan sudah mencapai tujuh lantai tanpa adanya perubahan izin resmi.
DPRD Kota Tangerang Turun Tangan
Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan pengembang terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
> “Kami akan tindaklanjuti melalui RDP. Jika benar terjadi pelanggaran izin, DPRD akan mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas sesuai aturan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).
Diduga Langgar Peil Banjir dan Ketinggian
Selain melebihi jumlah lantai yang diizinkan, bangunan sekolah Saint Jhon’s School yang berada di GLC juga disinyalir melanggar ketentuan peil banjir dan ketinggian maksimal bangunan. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Bangunan pendidikan harus menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya. Jika izin hanya lima lantai tapi dibangun tujuh, ini pelanggaran serius,” tambahnya.
Desakan Tindakan Tegas dari Aktivis
Sementara itu, Ketua DPD GERAKAN INDONESIA ADIL SEJAHTERA (GIAS) Provinsi Banten, Ajis pramuji, turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Pemerintah jangan tutup mata. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi soal keadilan. Banyak masyarakat kecil kesulitan mengurus izin, sementara bangunan besar bisa lolos begitu saja,” tegasnya.
Dasar Hukum Pelanggaran
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
3. Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang PBG dan SLF
Pelanggaran terhadap izin bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembongkaran, atau denda, bahkan pidana jika terbukti sengaja melanggar peraturan.(*)