Jelang Ramadhan, Satpol PP Tangerang Segel Room Karaoke di Cisoka

waktu baca 1 menit
Rabu, 22 Mar 2023 13:13 32 Redaksi

TangerangMerdeka – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel salah satu kafe dan resto di kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Senin, 20 Maret 2023 dini hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya menyegel sejumlah room karaoke di lokasi tersebut.

“Ada dua room karaoke yang kami segel,” ujarnya dikutip Rabu, 22 Maret 2023.

Selain itu, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri.

Adapun penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarakat terhadap keberadaan tempat karaoke yang tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.

Selain menanggapi aduan masyarakat, katanya, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan.

Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan ramadhan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA