
TANGERANG – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas PUPR (DPUPR) segera merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait jaringan utilitas.
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak DPUPR segera mendorong raperda tersebut agar masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang.
“Jadi Dinas PUPR yang memimpin raperda ini harus mendorong ke Bapemperda. Targetnya tahun 2025 ini harusnya sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, di lobby gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/7/2025).
Menurut ia, perda terkait jaringan utilitas ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum guna mengatasi kesemrawutan jaringan utilitas yang terjadi selama ini.
“Apalagi kan sudah ada Perwal (Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas). Maka harus diperkuat lagi dengan perda,” katanya.
Lanjut Teja, secara jangka pendek Dinas PUPR memanggil pihak provider yang memasang jaringan kabel optik di udara. Selain itu Dinas PUPR diminta tidak lagi mengeluarkan Rekomtek untuk jaringan kabel udara.
“Ini harus serius. Apalagi di dalam Perwal itu sudah diatur, tidak boleh tidak dibangun jaringan utilitas terpadu yang dikomandoi oleh satgas (satuan tugas) yang ditetapkan oleh sekda. Agar apa? semua rekomtek dari Dinas Perkim maupun PUPR terhadap provider yang akan menanamkan usaha di sini itu sudah harus (pasang jaringan kabel,red) masuk ke bawah,” jelasnya.
Lebih jauh Teja mengatakan perda terkait jaringan utilitas ini bisa disebut sebagai tindaklanjut dari Perwal Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
“Kalau itu (jaringan utilitas,red) sudah dibangun. Terus regulasinya sudah disiapkan, ya sesuai RPJMD, minimal lima tahun ke depan ini, kabel sudah tidak ada lagi yang di atas, sudah rapih, semua di bawah,” imbuhnya.
Teja menyebut sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan Perwal dimaksud maka perda tersebut harus segera diselesaikan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Ya kalau memang misalkan ada hukum yang mengikat, lebih kuat, yaitu perda yang harus dirumuskan. Nah kalau kemudian perda yang menjadi leading sector-nya Dinas PUPR itu tidak selesai, ya artinya Pemkot tidak serius dalam menyelesaikan masalah kesemrawutan jaringan utilitas ini,” pungkasnya.
Helmi